Akuntansi Partai Politik Di Indonesia
Essay by people • September 27, 2011 • Essay • 582 Words (3 Pages) • 2,313 Views
Akuntansi Partai Politik di Indonesia
Partai politik merupakan kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Wikipedia, 2011). Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
Dunia politik di Indonesia sering diidentikkan dengan banyaknya kasus penyelewengan dana atau yang ekstrimnya disebut korupsi. Pada Pemilu 1999 lalu terlihat betapa maraknya praktek "politik uang". Beberapa partai politik diduga mempengaruhi para pemilih dengan iming-iming uang. Di beberapa daerah upaya ini popular dengan istilah "serangan fajar". Selain itu, beberapa pihak diketahui mencoba mempengaruhi partai politik tertentu melalui sumbangan yang diberikan.
Untuk membasmi tindakan-tindakan semacam ini, harus dimulai dengan menciptakan proses politik yang sehat dan bersih dari politik uang. Proses politik yang sehat dan bersih ini harus dilakukan dengan pembiayaan politik yang transparan dan bertanggungjawab. Namun demikian, untuk menciptakan proses politik seperti ini, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan berat. Lemahnya pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengendalian pembiayaan politik merupakan persoalan utama yang dihadapi. Hal ini tercermin dengan tidak transparannya pengelolaan keuangan partai politik.
Masalah terbesar dari partai-partai politik di Indonesia pada Pemilu 1999, terutama partai-partai baru, adalah masalah pembiayaan kegiatan kampanye Pemilu, termasuk biaya untuk calon anggota legislatif (caleg). Karena kesulitan ini maka banyak sekali caleg dari berbagai partai politik yang membiayai sendiri kampanyenya. Selain itu, ada beberapa partai yang mensyaratkan anggotanya yang ingin menjadi caleg untuk mengumpulkan uang dengan jumlah minimum agar dimasukkan sebagai caleg. Dana-dana ini tidak dilaporkan kepada bendahara partai sehingga tidak tercatat dalam catatan penerimaan dana. Persoalan lain adalah bahwa ada banyak sumbangan yang diberikan secara spontan oleh para pendukung partai politik baik dalam bentuk natura ataupun tunai. Sumbangan ini ada yang diberikan dalam bentuk menyediakan berbagai fasilitas, dukungan kampanye, atau pengeluaran uang tunai yang dikelola sendiri, dan sebagainya. Fasilitas yang disediakan misalnya transportasi, untuk mengangkut masa pada saat rapat akbar atau untuk calon legislatif dan presiden. Laporan sumbangan natura ini dilaporkan dengan sangat tidak memadai
...
...